Sabtu, 19 Desember 2009

Mengurai UU BHP

MENGURAI UNDANG – UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN ;
Masihkah Pemerintah Komitment Terhadap Amanat Founding Father Bangsa Indonesia ?
Oleh ; Ramahadin Damanik

Kontroversi Undang – Undang Badan Hukum Pendidikan( selanjutnya di sebut UU BHP) terjadi dimana – mana, banyak kalangan yang cukup serius melihat dan mengkritisi UU BHP, baik dari kalangan Mahasiswa, pakar pendidikan, pemerhati dan lain sebagainya. Tentunya kita sebagai Mahasiswa yang nota bane memiliki latar belakang dan konsentrasi study di bidang pendidikan haram hukumnya untuk reaktif dan menolak begitu saja UU BHP tanpa ada kajian yang mendalam tentang UU BHP, apalagi bersikap apatis.
UU BHP jika kita urai lebih jauh merupakan amanah dari UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 53 , yang bunyinya ; penyelenggara dan atau pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau oleh masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, inilah asal muasal UU BHP yang baru disyahkan oleh DPR pada tanggal 17 Desember 2008.
Jika kita berbicara tentang UU BHP dan relasinya dengan komitment pemerintah terhadap amanat founding father bangsa Indonesia tentunya sangat jauh dari harapan, walaupun ada beberapa pasal yang mengarah kepada kemajuan pendidikan Nasional. Yaitu ingin bersaing di tingkat Internasional dengan memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain beberapa harapan untuk kemajuan pendidikan Nasional yang tertuang dalam beberapa pasal yang ada dalam UU BHP, akan tetapi banyak juga pasal – pasal yang sangat controversial dengan kondisi real bangsa Indonesia. Ada beberapa pasal yang ada dalam UU BHP yang menimbulkan kontroversi dan menjadi bahan perdebatan dan penolakan dari masyarakat Indonesia. Diantaranya adalah ;
1. Komersialisasi Pendidikan
UU BHP menurut para pemerhati dan mahasiswa syarat dengan komersialisasi pendidikan dan seakan pemerintah ingin lepas dari tanggung jawab nya terhadap pendidikan, diantara pasal tersebut adalah ;
Pasal 4 ayat 1 ;
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Dalam pasal ini, jelas bahwa institusi pendidikan layaknya akan menjadi sebuah perusahaan, walaupun dihiasi dengan prinsip nirlaba, ketika institusi pendidikan dijadikan layaknya perusahaan, maka yang memiliki uang sajalah yang dapat mengakses pendidikan, dan yang tidak memiliki uang maka akan tersingkir.
Pasal 41 ayat 6 – 10 ;
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika kita cermati beberapa pasal diatas, sudahlah jelas bahwa pemerintah seakan – akan ingin melepaskan tanggung jawabnya, walaupun disana dikatakan dengan peserta didik membayar sekian persen.




2. Diskriminatif
Pasal 46 ayat 1
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
Dalam pasal ini, sungguh sangat diskriminatif, disebutkan bahwa BHP hanya wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi akademik dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 % dari jumlah keseluruhan peserta didik. Kemudian pertanyaannya adalah bagaimana dengan orang – orang yang tidak memiliki potensi akademik dan ketidak mampuan secara ekonomi ? apakah mereka tidak berhak mendapatkan pendidikan yang layak ?

3. Terbukanya peluang Investor asing dalam penyelenggaraan pendidikan
Pasal 1 ayat 6 – 9
6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa pendiri BHP adalah pemerintah, pemerintah daerah atau MASYARAKAT, kata masyarakat dalam hal ini, sangat membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya, walaupun di dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah.
Dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa yang termasuk BHP adalah pendidikan formal baik pendidikan dasar , menengah dan pendidikan tinggi. Yang sangat disayangkan adalah pendidikan dasar juga termasuk dalam BHP, sungguh ironis…
Oleh karena itu, kita semua menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah instrument untuk memperkokoh dan mentransformasikan ideology, jika pendidikan telah di kuasai oleh korporasi asing melalui tangan – tangan rakyat Indonesia yang tidak bertanggung jawab, sangatlah mungkin korporasi asing akan menitipkan ideology nya untuk di transformasikan di sekolah – sekolah tersebut, al hasil adalah karakter ke Indonesiaan tidak akan tertanam dalam diri pendidik.
Dari deskripsi singkat diatas, kita dapat menilai bahwa Relasi antara UU BHP dengan Komitment pemerintah terhadap amanah founding father bangsa Indonesia ( …Mencerdaskan kehidupan Bangsa…) sangat lah jauh bahkan melupakan amanah tersebut.
Mengingat bahwa UU BHP telah di syahkan oleh DPR, dan juga ada beberapa pasal yang memang itu merupakan sebuah ikhtiar pemerintah untuk memajukan pendidikan Nasional, maka kita sebagai mahasiswa harus berusaha memberikan yang terbaik buat bangsa Indonesia. Dengan beberapa cara, yaitu ; satu ; Judicial Review sebuah keharusan dalam rangka mengkritisi beberapa pasal yang bertentangan dan menggantikannya dengan pasal yang berpihak kepada masyarakat lemah, dua ; Mahasiswa harus mampu menjadi The Power Of Control akan kebijakan UU BHP dalam praktiknya sehingga ketakutan – ketakutan kita tidak terwujud.
Demikianlah sekilas tulisan ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, harapan kami kita semua harus mampu mencermati dan mendalami isi UU BHP, sehingga kita tidak salah menilai dan mengambil sikap.
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamualaikum wr,wb

KURIKULUM HUMANISTIK

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Tuhan yang selalu memlihara dan selalu memberi petunjuk kepada hamba – Nya yang selalu mau berubah dan berusaha, sholawat dan salam kepada Rasulullah SAW semoga semangat perubahan selalu ada dalam sanubari kita.
Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan, kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan, oleh karena itu peran kurikulum sangat signifikan dalam dinamika pendidikan.
Jika kita melihat pendidikan di Indonesia, sering sekali terjadi perubahan kurikulum, dan sampai saat ini yaitu KTSP, akan tetapi perubahan kurikulum tidak mampu mendongkrak kualitas pendidikan, hal ini dikarenakan kurikulum yang diterapkan tidak mampu menjawab tantangan global atau pun tantangan kekinian.
Ada banyak model kurikulum yang berkembang dalam pendidikan, diantaranya adalah kurikulum subye akademis, kurikulum humanistik, kurikulum rekonstruksi sosial dan kurikulum teknologis, perkembangan model kurikulum tersebut tentunya tidak lepas dari banyak faktor diantaranya kebutuhan dan kondisi sosial politik.
Dalam makalah ini, kita akan membahas salah satu dari model kurikulum diatas yaitu kurikulum humanistik, yang mana kurikulum humanistik merupakan sebuah upaya untuk melakukan humanisasi dalam proses pendidikan. Dan menganggap bahwa manusia memiliki potensi, kekuatan dan kemampuan dalam dirinya.









KURIKULUM HUMANISTIK
I. PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Kurikulum Humanistik
Munculnya teori pendidikan empiristik merupakan cikal bakal dari munculnya pendidikan humanis yang kemudian diikuti dengan kemunculan kurikulum humanistik, hal ini dikarenakan sama – sama mengakui bahwa dalam setiap diri manusia tedapat potensi, dan potensi itulah yang akan dikembangkan melalui pendidikan.
Pendidikan humanistik merupakan model pendidikan yang berorientasi dan memandang manusia sebagai manusia [humanisasi], yakni makhluk ciptaan Tuhan dengan fitrahnya. Maka manusia sebagai makhluk hidup, ia harus mampu melangsungkan, mempertahankan, dan mengembangkan hidupnya. Maka posisi pendidikan dapat membangun proses humanisasi, artinya menghargai hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk berlaku dan diperlakukan dengan adil, hak untuk menyuarakan kebenaran, hak untuk berbuat kasih sayang, dan lain sebagainya.
Pendidikan humanistik, diharapkan dapat mengembalikan peran dan fungsi manusia yaitu mengembalikan manusia kepada fitrahnya sebagai sebaik-baik makhluk [khairu ummah]. Maka, manusia “yang manusiawi” yang dihasilkan oleh pendidikan yang humanistik diharapkan dapat mengembangkan dan membentuk manusia berpikir, berasa dan berkemauan dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang dapat mengganti sifat individualistik, egoistik, egosentrik dengan sifat kasih sayang kepada sesama manusia, sifat menghormati dan dihormati, sifat ingin memberi dan menerima, sifat saling menolong, sifat ingin mencari kesamaan, sifat menghargai hak-hak asasi manusia, sifat menghargai perbedaan dan sebagainya.
Kurikulum merupakan aspek pendidikan yang prinsipil, sebagai turunan dari tujuan, cita – cita atau orientasi pendidikan nasional , sehingga kurikulum menjadi peran yang sangat besar dalam pendidikan. Ada banyak model kurikulum yang berkembang dalam dunia pendidikan, ada banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan kurikulum diantaranya adalah satu ; kebutuhan zaman, dua ; pengaruh sosial politik, dan lain sebaginya.
Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa kurikulum humanistik berawal dari aliran pendidikan empiristik kemudian lahirlah pendidikan humanis dan lahir pula kurikulum humanistik, sehingga kurikulum humanistik dikembangkan oleh para ahli pendidikan humanis, yang mana kurikulum ini berdasarkan konsep aliran pendidikan pribadi ( Personalized Education ) yaitu Jhon Dewey ( Progressive Education ) dan J.J. Rousseau ( Romantic Education ) . yang mana aliran ini lebih memberikan tempat kepada siswa, artinya bahwa aliran ini beranggapan bahwa manusia adalah yang pertama dan utama dalam pendidikan, manusia adalah subyek sekaligus obyek dalam pendidikan, dan juga manusia memiliki potensi , kekuatan dan kemampuan dalam dirinya bukan seperti yang dikatakan oleh para nativistik bahwa manusia tak ubahnya gelas kosong yang harus diisi oleh guru, para humanis juga menganggap bahwa manusia atau individu merupakan suatu kesatuan yang utuh dan menyeluruh ( gestalt), sehingga berangkat dari sini, pendidikan diarahkan kepada membina manusia yang utuh bukan saja segi fisik dan inteletual tetapi juga segi sosial dan afektif . Sehingga dalam pendidikan humanistik meniscayakan akan terbangunnya suasana yang rileks, permissive, dan akrab, sehingga siswa dapat mengembangkan segala potensi yang ada dalam dirinya.
Dalam pendidikan humanis juga ditekankan bagaimana siswa dapat memperluas kesadaran diri dan mengurangi kerenggangan dan keterasingan dari lingkungan, ini semua merupakan sebuah solusi dari semakin jauhnya pendidikan dari realitas sosial, oleh karena itu pendidikan humanis berusaha untuk mengembalikan pendidikan kepada realitas sosila dengan menanamkan nilai – nilai sosial dalam proses pendidikan.
Ada beberapa aliran yang termasuk dalam pendidikan humanis yaitu pendidikan ; konfluen, kritikisme Radikal, dan Mistikisme Modern . Kurikulum konfluen dikembangkan oleh para ahli pendidikan konfluen yang ingin menyatukan segi – segi afektif ( sikap, perasaan, nilai ) dengan segi – segi kognitif dan pendidikan konfluen menekankan keutuhan pribadi, individu harus merspons secara utuh, akan tetapi pendidikan konfluen kurang menekankan pengetahuan yang mengandung segi afektif, menurut mereka kurikulum tidak menyiapkan pendidikan tentang sikap, perasaan, dan nilai yang harus dimiliki murid – murid, kurikulum hendaknya mempersiapkan berbagai alternatif yang dapat dipilih murid – murid dalam proses bersikap dan berperasaan dan memberi pertimbangan nilai , yaitu dengan mengajak siswa untuk menyatakan pilihan dan mempertanggung jawabkan sikap – sikap, perasaan – perasaan dan pertimbangan nilai yang telah dipilihnya.
Ada beberapa ciri kurikulum konfluen diantaranya adalah :
- Partisipasi, kurikulm ini menekankan partisipasi murid dalam belajar, kegiatan belajar adalah belajar bersama,
- Integrasi, melaui partisipasi dalam berbagai kegiatan kelompok terjadi interaksi, interpenetrasi, dan integrasi dari pemikiran, perasaan, dan juga tindakan,
- Relevansi, kurikulum berupaya melakukan kontekstualisasi dengan kebutuhan di zamannya, dan juga kebutuhan siswa baik minat dan bakat,
- Pribadi anak, kurikulum ini juga berupaya mengakomodasi dan menempatkan siswa di posisi utama, sehingga siswa dapat mengembangkan danb mengaktualisasikan segala potensi dirinya.
- Tujuan, pendidikan ini bertujuan menegmabangkan pribadi yang utuh, yang serasi dengan dirinya maupun lingkungan.
Dasar kurikulum konfluen adalah psikologi gestalt begitu juga prinsip pengajarannya menerapkan terapi gestalt yang menekankan keterbukaan, kesadaran, keunikan, kesatuan dan keseluruhan dan tanggung jawab pribadi
Krikisme Radikal bersumber dari aliran naturalisme atau romantisme Rousseau, mereka memandang pendidikan sebagai upaya untuk membantu anak menemukan dan mengembangkan sendiri segala potensi yang dimilikinya , sedangkan Mistikisme modern adalah aliran yang menekankan latihan dan pengembangan kepekaan perasaan, kehalusan budi pekerti, melalui sensitivity training, yoga, meditasi, dan sebagainya .

B. Karakteristik Kurikulum Humanistik
Kurikulum humanistik memiliki beberapa karakteristik yang tidak lepas dari karakteristik pendidikan humanis, diantaranya adalah :
- Adanya hubungan yang harmonis antara guru dan siswa
Untuk membangun suasana belajar yang baik, hubungan antara guru dan siswa harus pula dibangun seharmonis mungkin, sehingga guru tidak terkesan menakutkan, karena pengaruh psikis sangat mempengaruhi daya tangkap siswa dalam belajar, jika kita lihat fenomena pembelajaran disekolah, ada istilah guru killer ataupun dosen killer, ini merupakan bukti bahwa ternyata masih ada dalam proses pembelajaran yang mana guru atau dosen yang ditakuti oleh para siswa atau mahasiswa, dan berimplikasi terhadap daya tangkap siswa.
- Integralistik
Maksudnya adalah dalam kurikulum humanistik menekankan kesatuan perilaku bukan saja yang bersifat intelektual ( Kognitif) tetapi juga emosional dan tindakan, ini merupakan komitment dari pendidikan humanis yang mana berupaya untuk mengembalikan pendidikan kepada realitas sosial.
- Totalitas
Maksudnya adalah kurikulum humanistik harus mampu memberikan pengalaman yang menyeluruh ( totalitas ) , bukan terpenggal – penggal ( parsial )

- Model Evaluasi tidak ada kriteria pencapaian
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa kurikulum menekankan totalitas, oleh karena itu dalam model evaluasi yang dilakukan tidak ada kriteria pencapaian, karena kurikulum ini lebih menekankan proses bukan hasil, jika kita melihat fenomena UNAS dalam pendidikan kita di Indonesia, kriteria pencapaian yang diformat dalam UNAS sangat tidak humanis, karena hanya menitik beratkan kepada aspek kognitif sehingga keberhasilan pendidikan hanya di nilai dari angka bukan sikap, walaupun dalam KTSP format penilaian menggunakan aspek sikap. Tentunnya hal ini bertentangan dengan pendidikan humanis yang berorientasi terhadap pengembangan potensi manusia.


II. .KESIMPULAN
Dari sekelumit penjelasan tentang kurikulum humanistik dapat kita mengambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah :
- Kurikulum humanistik pada dasarnya muncul atas reaksi terhadap aliran pendidikan nativistik yang mana menganggap bahwa manusia tak ubahnya gelas yang kosong yang harus diisi oleh guru.
- Kurikulum humanistik berorientasi kepada pengembangan potensi yang ada dalam diri manusia dengan optimal, sehingga dalam prakteknya kurikulum humanistik lebih mengedapankan aspek potensi anak dan berpusat pada siswa.
- Kurikulum humanistik berorientasi kepada kondisi kekinian, sehingga dalam kurikulum ini berusaha untuk menyajikan sesuatu yang mana itu memang dibutuhkan oleh siswa dimasa sekarang.
- Kurikulum humanistik menganggap bahwa manusia atau individu merupakan suatu kesatuan yang utuh dan menyeluruh ( gestalt), sehingga berangkat dari sini, pendidikan diarahkan kepada membina manusia yang utuh bukan saja segi fisik dan inteletual tetapi juga segi sosial dan afektif


DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an Surat Al Imran
Nana Syaodih Sukmadinata , Pengembangan Kurikulum ; Teori dan Praktek . ( PT. Remaja Rosdakarya; Bandung ) 2007 .
Suyanto dan Djihad Hisyam Refleksi dan Reformasi Pendidikan Di Indonesia memasuki millennium III. ( Adi Cita Karya Nusa; Yogyakarta ) 2000
Musthofa Rembangy, M.S.I. Pendidikan Transformatif, Pergulatan kritis merumuskan pendidkan di Tengah arus Globalisasi, ( Penerbit Teras; Yogyakarta ) 2008.




Senin, 07 Desember 2009

Lapar........

Perut memang kecil jika di ukur...

Tapi karena perut yang sejengkal...

banyak orang saling menjatuhkan...

banyak  orang saling memukul...

bahkan banyak yang membunuh....

Dasar Perut....